Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Potong Masa Hukuman 1 Bulan
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2025.
Kepala Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
"Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," jelas Ratmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Apa Itu Remisi Khusus Hari Raya?
Remisi khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB