Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Potong Masa Hukuman 1 Bulan
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2025.
Kepala Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
"Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," jelas Ratmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Apa Itu Remisi Khusus Hari Raya?
Remisi khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
"Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing," tambah Ratmin.
Tak Sendirian, 25 Napi Lain Juga Dapat Remisi
Selain Putri Candrawathi, kebijakan remisi Natal 2025 ini juga diterima oleh 25 narapidana lainnya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Vonis dan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim menilai ia berperan dalam menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus yang menghebohkan nasional tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan