Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Tindakan Subversif, Menurut Pakar Hukum
Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin sepenuhnya oleh konstitusi, yaitu UUD 1945.
“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri Amsari dalam pernyataannya.
Menurut Feri, tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi. Oleh karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ia menekankan bahwa urusan pengamanan sipil seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi keamanan.
“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (bersikap represif),” tegasnya.
Feri Amsari juga mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Negara, kata dia, seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak memicu eskalasi konflik yang tidak perlu.
“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.
Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Kronologi Pembubaran Aksi di Lhokseumawe
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga pembawa bendera di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Pembubaran yang dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di Jalan Nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Kolonel Inf Ali Imran.
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD