Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:50 WIB
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe: Bukan Tindakan Subversif Menurut Pakar Hukum

Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Tindakan Subversif, Menurut Pakar Hukum

Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin sepenuhnya oleh konstitusi, yaitu UUD 1945.

“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri Amsari dalam pernyataannya.

Menurut Feri, tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi. Oleh karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.

Ia menekankan bahwa urusan pengamanan sipil seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi keamanan.

“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (bersikap represif),” tegasnya.

Feri Amsari juga mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Negara, kata dia, seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak memicu eskalasi konflik yang tidak perlu.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Kronologi Pembubaran Aksi di Lhokseumawe

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga pembawa bendera di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pembubaran yang dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di Jalan Nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Kolonel Inf Ali Imran.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar