PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04 dalam sidang sengketa Pileg 2024. Di dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Hakim membahas mengenai suara di Provinsi Papua Tengah.
Mulanya, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat memotong pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sedang memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Arief kemudian menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04.
“Bawaslu sudah menyerahkan keterangan tapi buktinya belum.
Ada buktinya untuk perkara 04?” Tanya Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Bawaslu kemudian mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti tersebut.
Arief lantas meminta Bawaslu untuk menyerahkan bukti itu agar bisa diverifikasi. “Ada Yang Mulia,” kata pihak Bawaslu. “Ada? Nah buktinya serahkan sekarang biar bisa diverifikasi,” jawab Arief.
Bawaslu mengatakan bukti yang diminta sudah diserahkan di lantai bawah. Arief lalu meyakinkan Bawaslu lagi apakah bukti itu sudah diserahkan atau belum. Namun, jawaban Bawaslu berbeda dari pernyataan awal.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?