PARADAPOS.COM - Pesawat TecnamP2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club dilaporkan mengalami kecelakaan pada Ahad (19/5/2024). Pesawat yang dinaiki oleh tiga orang itu terjatuh di kawasan BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah seorang saksi mata, Ali (65 tahun), mengaku sangat terkejut dengan adanya kecelakaan pesawat itu. Ia mengaku sedang santai dan minum kopi di warung ketika itu. Tiba-tiba, terdengar suara kencang dari arah lapangan di dekat tempatnya bersantai.
"Bunyinya keras banget. Kayak mobil tabrakan. Duar," kata dia kepada wartawan, Ahad sore.
Sontak, Ali pun langsung menghampiri sumber suara tersebut. Saat dilihat, terdapat pesawat yang terjatuh di kawasan BSD itu.
Menurut dia, tidak ada ledakan saat pesawat itu terjatuh. Namun, terdapat korban yang sudah sekarat terlempar keluar pesawat. Ia pun mendengar ada suara orang meminta tolong dari dalam pesawat.
"Di pesawat tiga orang, yang di luar satu, di dalam dua. Yang di dalam ada satu masih hidup, teriak minta tolong," ujar dia. Ali mengaku tak berani terlalu mendekati pesawat. Hingga akhirnya, petugas datang melakukan evakuasi.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pesawat yang mengalami kecelakaan itu merupakan milik Indonesia Flying Club. Pesawat itu dilaporkan mengalami kecelakaan di wilayah BSD pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kronologi singkat, telah terjadi kecelakaan pesawat Indonesia Flying Club dari Pondok Cabe, mengalami kecelakaan di wilayah BSD Serpong pada pukul 14.00 WIB," kata dia di lokasi kejadian.
Menurut dia, terdapat tiga orang yang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut. Tiga orang itu masing-masing merupakan pilot, kopilot, dan teknisi.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya