PARADAPOS.COM -Penggeledahan dilakukan polisi di rumah salah satu q kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, di Dusun 1 Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat digeledah tim Polda Jabar bersama Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, rumah bercat hijau tersebut hanya dihuni nenek pelaku.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, Polisi menyita satu boks berisi barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Ini ada beberapa barang yang disita dari rumah Pegi alias Perong karena untuk kebutuhan penyidikan," ucap Anggi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/5).
Di rumah tersebut, Pegi Perong yang merupakan salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina tinggal bersama kakek, nenek, ibu, serta saudara-saudaranya.
Berdasarkan keterangan warga, Pegi alias Egi dikenal sebagai Pekong bukan Perong, sejak terjadinya kasus pembunuhan tidak tinggal di rumah, tapi merantau ke Bandung.
Selain itu, warga menyebut sejak 2016 Pegi sempat pulang ke rumah sebanyak 3 kali yakni setiap hari raya Idulfitri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Firman Soebagyo Soroti Dugaan Gratifikasi Menhut, Desak Lapor ke KPK dalam 30 Hari
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 43 Ribu Tanda Tangan, Emma Warokka Ikut Bersuara