PARADAPOS.COM - Pengemudi Toyota Fortuner berinisial AC (32) yang menabrak dan melintas balita 2,5 tahun di pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.
“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA. Dia meninggal dunia seusai terlindas mobil Fortuner tetangganya.
Insiden itu terjadi pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5).
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Lapor Polisi jadi Cara Jokowi Lindungi Gibran
Janji ke Massa Buruh, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
Prabowo Janji Hapus Outsourcing Hingga Pertemukan 150 Buruh di Istana
Kronologi Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, 1 Tewas dan 2 Orang Kritis!