PARADAPOS.COM - Pengemudi Toyota Fortuner berinisial AC (32) yang menabrak dan melintas balita 2,5 tahun di pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.
“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA. Dia meninggal dunia seusai terlindas mobil Fortuner tetangganya.
Insiden itu terjadi pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5).
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
KACAU! Sejumlah Siswa Keracunan, Kepala Badan Gizi Nasional Ternyata Ahli Serangga Bukan Gizi
Lisa Mariana Ungkit Sejumlah Perempuan Lain yang Terima Uang dari RK, KPK: Sampaikan ke Penyidik
Miris! Dari 8.583 Dapur MBG, Cuma 34 Bersertifikat Higienis
Bela Aksi Walk Out Rocky Gerung, Mahfud MD Kritik Talkshow TV: Forum Brutal, Pertontonkan Kekerasan!