PARADAPOS.COM - Seorang polisi yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah menegaskan bahwa polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Feri dilansir dari Antara, Kamis (6/6). AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Adapun penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan setelah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Feri memastikan kasus dari anggota kepolisian tersebut masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara. "Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik