PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menangkap AP, 29, yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap YouTuber Ria Ricis. Pelaku teridentifikasi sebagai warga Cipayung, Jakarta Timur.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komnes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6).
Pelaku ditangkap di wilayah Cipayung pada Senin (10/6). Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Yang bersangkutan disebut melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Ria Yunita atau yang akrab disapa Ria Ricis mendatangi Polda Metro Jaya. Manta istri, Teuku Ryan ini membuat laporan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaimnya ke Polda Merto Jaya.
Artikel Terkait
Jokowi Ingin Perpanjang Masa Jabatan? Ini Fakta dan Analisis Terkini
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Benarkah?
Jokowi Ditolak Salam di UGM? Ini Faktanya yang Bikin Heboh!
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?