PARADAPOS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri yang menjadi pelaku penipuan masuk sebagai anggota polri hingga setengah miliar rupiah. Pasutri itu diketahui bernama Heni Puspitaningsih dan Asep Sudirman.
Heni merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya, sedangkan suaminya, Asep, merupakan pecatan anggota polri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dua pasutri itu melakukan penipuan terhadap seorang petani bernama Carlim Sumarlin, 56, yang merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,
Korban ditipu pasutri itu agar anaknya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (polwan) dengan menggunakan uang pelicin hingga Rp 598 juta
Saat ini, Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka penipuan.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6).
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula