PARADAPOS.COM - Marisa Putri, 21, Mahasiswi asal Universitas Abdurrab Pekanbaru menabrak emak-emak bernama Renti Marniningsih, 46, di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, tak jauh dari Pasar Cik Puan I, pada Sabtu (3/8) pagi.
Mengutip Riau Pos, saat ini Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagaimana telah dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
"'Benar, kepada yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka,'' kata Kompol Alvin.
Alvin menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini dinyatakan positif narkoba. Meski begitu, saat ditanya lebih lanjut Marisa Putri belum mengakui soal hasil pemeriksaannya itu.
"Hasil pemeriksaan urinenya positif, tapi dia belum mengakui menggunakan narkoba," imbuhnya.
Renti Marningsih meninggal dunia di tempat, usai ditabrak dari belakang oleh Marisa Putri yang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Korban berusia 46 tahun itu nyawanya tidak bisa tertolong usai terpental dan tersungkur ke aspal hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala.
Pelaku sempat ingin melarikan diri setelah menabrak korban, namun warga mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor hingga berhasil diberhentikan. Hal ini pun diakui oleh salah satu sepupu korban, yang memberikan pengakuan melalui akun media sosial X.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya