Tabrakan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa baru pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV. Mereka mengkonsumsi narkoba dan menenggak alkohol.
Hasil tes urine Marisa positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lalu lintas dan ditahan. Kini, polisi mengembangkan kasus narkobanya.
"Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (7/8/2024).
Manang menjelaskan, dua pria ditangkap berinisial MA (23) dan SM (21). Keduanya diamankan satu hari setelah kasus kecelakaan oleh Marisa, di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Ahad (5/8/2024).
Dari tangan MA, polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan dari SM disita 1.620 Happy Five. Barang haram itu diedarkan oleh tersangka di Kota Pekanbaru.
"Tidak per butir, tersangka menjual narkoba ber paket. Satu paket ada yang 10 butir, 100 butir dan lainnya," kata Manang.
Untuk mengelabui aparat hukum, tersangka menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry. Di sana, tersangka menyimpan ekstasi yang dijualnya.
Pengakuan tersangka ekstasi didapatnya dari seseorang berinisial S. Namun dia mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut, dan hanya berkoordinasi melalui telepon.
"Hanya terima instruksi dari telepon untuk diedarkan di Pekanbaru. Mereka gunakan kartu prabayar sekali pakai saat kerja. Sudah siapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," jelas Manang.
Artikel Terkait
Viral! Ridwan Kamil & Aura Kasih di New York, Unggahan Foto Berdekatan Picu Spekulasi Liburan Bareng
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun