Mediasi Dengan Aguan & Anthony Salim: 'Akankah Oligarki Tunduk Pada Otoritas NKRI?'
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Hari ini (Senin, 10/2) adalah sidang ke-6 kasus PIK-2, dengan agenda mediasi.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, sebelum masuk pokok perkara maka para pihak (penggugat dan tergugat) harus menempuh upaya mediasi.
Sebenarnya kami ogah duduk satu meja dengan Aguan & Anthoni Salim. Apalagi, berdamai dengan keduanya.
Termasuk, kami ogah berdamai dengan Jokowi, Airlangga Hartarto, PT PANI, PT Kukuh Mandiri Lestari, Surta Wijaya dan Maskota. Bagi kami, mereka semua adalah penjahat perampas tanah rakyat.
Tetapi karena prosedur mediasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari hukum acara di pengadilan, maka kami menyatakan tunduk pada hukum.
Kehadiran kami dalam mediasi, semata-mata menghormati hukum dan taat pada INSTITUSI Negara.
Tinggal kita lihat, apakah Aguan dan Anthony Salim juga tunduk pada hukum? Apakah, apakah Aguan dan Anthony Salim juga menghormati Entitas dan otoritas Negara?
Apakah, Aguan dan Anthony Salim itu NKRI sejati atau memang benar-benar Oligarki sejati yang meremehkan hukum dan otoritas Negara?
Sederhana saja. Jika Aguan & Anthoni Salim, Jokowi, Airlangga Hartarto, PT PANI, PT Kukuh Mandiri Lestari, Surta Wijaya dan Maskota, hadir dalam mediasi hari ini (Senin, 10/2) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka mereka taat hukum dan menghormati institusi Negara.
Namun jika mereka mangkir, menjadi jelas sudah mereka hanya menjadikan Negara sebagai alat untuk melayani bisnisnya.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi