PARADAPOS.COM - Hari ini, Kamis (13/2/2025), putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di PN Jaksel.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Adapun pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.
Pada Rabu (12/2/2025), Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Pada Kamis (13/2/2025), akan ada putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
HK disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Video Kedekatan Mahasiswi UIN Riau dengan Terduga Pelaku Bacok Viral, Polisi Selidiki Motif