PARADAPOS.COM - Hari ini, Kamis (13/2/2025), putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di PN Jaksel.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Adapun pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.
Pada Rabu (12/2/2025), Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Pada Kamis (13/2/2025), akan ada putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
HK disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
VIRAL Negara Ambil Tanah Terlantar, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf: Candaan Saya Tidak Tepat
IRONI! Ekonomi Katanya Meningkat, Tapi Marak PHK Massal: Pertumbuhan Ini Tumbuh Untuk Siapa?
KACAU! 28 Ribu Karyawan BUMN Kecipratan Bansos, DPR Meradang: Validasi Ulang!
Riset Celios Ungkap Orang Miskin Bayar Pajak Lebih Besar, Orang Kaya Simpan Aset di Luar Negeri