Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, Andri belum merinci lebih detail terkait penangkapan Fariz RM.
Sebab, Fariz RM saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa," ujarnya.
Seperti diketahui, Fariz RM bukan kali pertama berurusan dengan Polri karena kasus narkoba.
Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tak jera, Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Tangsel.
Sumber: rmol
Foto: Fariz RM ditangkap polisi, Rabu, 19 Februari 2025/Ist
Artikel Terkait
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi