LOMBOK INSIDER - Kabar gembira bagi Anda pengguna jalan raya, khususnya pengendara kendaraan roda empat (mobil).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap saat libur Natal pada 25-26 Desember 2023.
Bagi Anda yang saat ini, sudah membuat rencana ingin mengunjungi tempat wisata dan kuliner di DKI Jakarta bersama keluarga untuk menikmati libur Natal bersama keluarga tidak perlu khawatir.
Dilansir paradapos.com dari pmjnews, Kamis (21/12/2023) Adapun ketentuan ganjil genap ditiadakan telah diatur dalam Surat Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tidak hanya itu saja dala surat Keputusan Bersama Menteri Agaa, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Citra Scholastika dan ketakutannya menjelang pernikahan: Dari pengkhianatan hingga kepastian
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia