LOMBOK INSIDER - Kabar gembira bagi Anda pengguna jalan raya, khususnya pengendara kendaraan roda empat (mobil).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap saat libur Natal pada 25-26 Desember 2023.
Bagi Anda yang saat ini, sudah membuat rencana ingin mengunjungi tempat wisata dan kuliner di DKI Jakarta bersama keluarga untuk menikmati libur Natal bersama keluarga tidak perlu khawatir.
Dilansir paradapos.com dari pmjnews, Kamis (21/12/2023) Adapun ketentuan ganjil genap ditiadakan telah diatur dalam Surat Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tidak hanya itu saja dala surat Keputusan Bersama Menteri Agaa, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Citra Scholastika dan ketakutannya menjelang pernikahan: Dari pengkhianatan hingga kepastian
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2023.
Dishub DKI dalam laman instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023) menuturkan sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, maka kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.
Sementara itu, Libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023).
Di mana keputusan ini, sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Kendati demikian, tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap teertib dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan