Seorang wanita muda berstatus mahasiswi, RA (25) dibekuk aparat kepolisian karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
RA diamankan diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Dr M Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari tangan RA yang merupakan warga Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, disita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 11 butir pil ekstasi warna pink, 3 bungkus plastik klip besar, 2 ball plastik klip kecil, 1 handphone, uang tunai Rp200 ribu dan 1 dompet.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti belasan paket sabu dan belasan butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dikutip dari RMOLSumsel, Jumat 28 Februari 2025.
RA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kembali.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ibnu.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka RA beserta barang bukti yang disita Polres OKU/Ist
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan