paradapos.com - Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan melarang truk bermuatan untuk beroperasi.
Larangan truk beroperasi tersebut sebagaimana peraturan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023.
Larangan truk beropetasi juga tertuang dalam surat Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
Baca Juga: Kilah Bawaslu Kota Cilegon Belum Juga Tertibkan Stiker One Way Angkot, Singgung Soal Efektivitas
Surat tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama, yaitu mulai dari 22-24 Desember 2023 atau tahap arus mudik kesatu dan dilanjutkan tahap arus balik kesatu yakni mulai 26-27 Desember 2023.
Baca Juga: Kilah Bawaslu Kota Cilegon Belum Juga Tertibkan Stiker One Way Angkot, Singgung Soal Efektivitas
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat