Laporan Polisi terhadap Andrie Yunus dan Javier Pandin terkait kericuhan di rapat Panja Revisi Undang-Undang TNI ke Polda Metro Jaya merupakan sebuah kriminalisasi.
Anggapan itu disampaikan Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI," kata Arif.
Selain dugaan kriminalisasi, Arif juga memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh Sekuriti Fairmont tidak berdasarkan hukum.
Bahkan lebih mengarah ke pembungkaman berekspresi.
"Laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," tegas Arif.
Arif pun menjelaskan penyebab laporan ini tidak berdasarkan hukum, karena menyampaikan ekspresi politik adalah hak konstitusional warga negara dan bukan merupakan kejahatan.
"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara," jelasnya.
"Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi militer yang berbahaya bagi masa depan masyarakat," tegas Arif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kericuhan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Sumber: rmol
Foto: Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025./Ist
Artikel Terkait
Mendagri Tito Akui Anggaran Daerah Sering Jadi Bancakan DPRD dan Pemda
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Desak Pemakzulan Gibran, Eks Danjen Kopassus: Tampilan Planga-plongo Apa yang Bisa Diharapkan?
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!