PARADAPOS.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gibran Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Didoakan, Hormati Proses Hukum
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Perawatan Intensif
Menteri Keuangan Purbaya Disorot karena Negosiasi Panda Bond Dinilai Lebih Bernuansa Pencitraan daripada Solusi Ekonomi
50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa