PARADAPOS.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Letjen Kunto Batal Dicopot, Anthony Budiawan: Prabowo Kirim Sinyal ke Jokowi
Oknum TNI AL, Diduga Aniaya 2 IRT di Kecamatan Tanjung Pura, Dituding Curi Berondolan Sawit
Prabowo Minta Hilangkan Semangat Kumaha Engke, Ubah Jadi Engke Kumaha?
Budi Gunawan Janji Sikat Habis Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Minta Aparat dan Pemerintah Tidak Boleh Kalah dari Preman