PARADAPOS.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Ammar Zoni Alami Depresi Berat, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan agar Tetap Ditahan di Lapas Cipinang
Ahmad Dhani Umumkan Keluarga Besarnya Tak Akan Bertemu Maia Estianty Lagi Usai Pernikahan El Rumi
Oknum TNI Buron Usai Diduga Cabuli Siswi SD di Konawe Selatan, Keluarga Korban Desak Keadilan
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Rincian Anggaran Rp700 Ribu Per Pasang untuk Tiga Jenis Alas Kaki