Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) kepergok melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Akibat perbuatannya itu, nasib kedua polisi itu pun berujung dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa ini terjadi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya terbukti melakukan penyimpangan seksual dan dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
Diketahui kedua anggota polisi yang diberhentikan itu adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H bertugas di Polda NTT.
"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L.
Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.
Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.
"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.
Sumber: tribunnews
Foto: 2 Polisi Lalu Lintas di NTT/Net
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Perawatan Intensif
Menteri Keuangan Purbaya Disorot karena Negosiasi Panda Bond Dinilai Lebih Bernuansa Pencitraan daripada Solusi Ekonomi
50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Agung Dalami 41 Nama dalam Praktik Jual Beli Titik Program Gizi Nasional