Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).
Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
Sumber: detik
Foto: WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana (Foto: Tommy Saputra)
Artikel Terkait
Petugas Keamanan di Bali Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Wisatawan Australia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencarian Pasokan Minyak Mentah Antisipasi Konflik Timur Tengah
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Bijak Gunakan BBM dan LPG Antisipasi Guncangan Timur Tengah
Harga Lima Jenis BBM Nonsubsidi Naik Rp 400-Rp 1.000 per Liter Mulai Maret 2026