“I act like l'm fine but deep down I want more presidential assassination,” twit netizen itu.
Artinya kurang lebih ialah ‘Saya bertindak seolah-olah baik-baik saja tetapi di dalam lubuk hati Saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden’.
👇👇
TAGS
TAGS2
GEGER Beredar Narasi Ancaman ke Presiden Prabowo di X, Ini Kekhawatiran Direktur IPR!
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
"Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.
Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya