PARADAPOS.COM - Roy Bimaz Sandi, 32 tahun, karyawan PT. Hijau Priyan Perdana (HPP), diamankan Polsek Panai Tengah karena membunuh seorang Satpam, Jumat (4/4/2025). Korban dibunuh karena diduga selingkuh dengan istri tersangka.
"Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Basyar.
Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial RRS, 40 tahun, seorang security atau Satpam PT. HPP yang tinggal di Desa Sei Nahodaris, Panai Tengah. Sementara rekannya, PS, 32 tahun, juga security di perusahaan yang sama, mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Dalam peristiwa ini, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, antara lain sebilah egrek yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Supra X warna merah, serta pakaian korban.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan.
Meski begitu, polisi belum mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka yang tinggal Dusun 7 Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
"Sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut," ujarnya.
Sumber: mistar
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran