BEDA KELAS: Ijazah Jokowi Tak Boleh Difoto, Ijazah Mohammad Hatta Dipajang di Universitas Belanda

- Kamis, 17 April 2025 | 06:05 WIB
BEDA KELAS: Ijazah Jokowi Tak Boleh Difoto, Ijazah Mohammad Hatta Dipajang di Universitas Belanda

Yang lebih ironis, beberapa jam sebelumnya, sekelompok masyarakat dari Tim Pemburu Ijazah Palsu JkW (TPIPJ) dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang hendak memverifikasi ijazah secara langsung justru ditolak.


Mereka ditantang ke pengadilan jika ingin melihat bukti. Sebuah sikap yang justru mempertebal kecurigaan publik alih-alih menjawabnya.


Lihat Perbedaan: Ijazah Bung Hatta Justru Dibanggakan

Bandingkan dengan perlakuan terhadap dokumen akademik milik Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia sekaligus Bapak Proklamator.


Setelah menempuh studi di Nederlandse Handels-Hoogeschool (NHH) yang kini menjadi Erasmus Universiteit Rotterdam, Belanda, ijazah Bung Hatta justru dipajang dengan bangga di perpustakaan kampus tersebut.


Ijazah Drs. Mohammad Hatta bukan hanya terbuka untuk umum, tapi juga menjadi simbol penghormatan internasional terhadap kontribusi beliau bagi kemerdekaan Indonesia dan dunia.


Beliau diakui sebagai alumni bersejarah, bukan hanya oleh bangsa ini tapi juga oleh universitas ternama Eropa.


Ketertutupan yang Membagongkan

Pertanyaannya sederhana: jika tidak ada yang ditutupi, kenapa harus ada penyitaan alat rekam? Kenapa hanya boleh dilihat sekilas?


Kenapa publik dan pengadilan dijadikan tameng untuk hal yang semestinya bisa dibuka dengan gamblang?


Kita tidak butuh UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Perlindungan Data Pribadi sebagai alasan untuk menutup-nutupi bukti pendidikan seorang kepala negara.


Kalau memang asli dan membanggakan, maka biarkan publik melihat, bukan cuma mendengar katanya-katanya.


Karena pada akhirnya, transparansi adalah hak rakyat.


Dan di tengah kemajuan zaman, ketertutupan yang absurd justru membagongkan.


#AdiliJokowi #MakzulkanFufufafa


***


Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen


Jakarta, Kamis, 17 April 2025

Halaman:

Komentar