Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surakarta memulai sidang sekitar pukul 10.00 WIB, dan ditayangkan melalui live streaming YouTube PN Surakarta.
Di sidang perdana, Jokowi sebagai pihak Tergugat I tidak menghadiri sidang. Ketika nama Jokowi dipanggil majelis hakim PN Surakarta, hanya seorang advokat yang maju untuk memberikan surat kuasa.
Dalam sidang perkara ini terdapat tiga pihak tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Absennya Jokowi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu ini, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.
Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat Muhammad Taufiq, dan dipimpin oleh Majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Wahyuni.
Sumber: rmol
Foto: PN Surakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Repro
Artikel Terkait
Dokumen Bocor: Istri dan Anak Menteri PU Masuk Delegasi Resmi ke PBB, Publik Pertanyakan Urgensi dan Biaya
Hasil Tes DNA: Bayi Santriwati Pekalongan Bukan Anak Pengasuh Padepokan
Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Bergembira Dulu, Putusan Praperadilan Tak Sentuh Pokok Perkara
Pengacara AK Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas dan Pecah Belah Aktivis Hukum