SIMAK! Syarat-Syarat Untuk Memakzulkan Wapres Gibran

- Selasa, 29 April 2025 | 09:55 WIB
SIMAK! Syarat-Syarat Untuk Memakzulkan Wapres Gibran

PARADAPOS.COM - Forum Purnawirawan TNI menuntut jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dicopot. 


Tuntutan tersebut tertuang dalam delapan butir sikap politik Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan sikap forum mengatakan tuntutan mencopot Gibran dari jabatannya dilatari atas rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo itu yang dianggap jauh dari harapan.


"Bagaimana mungkin negara ini dipimpin oleh seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas," kata Soenarko saat dihubungi pada Senin, 28 April 2025.


Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo di pilpres 2024. 


Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakil presiden yang mengatur batas minimal 40 tahun.


Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 


Ia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon.


Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas. 


Walhasil, Gibran dapat melenggang menjadi wakil presiden karena putusan itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau wakilnya berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.


Kendati begitu, putusan Mahkamah terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tercoreng karena jabatan paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar terbukti melanggar etik dalam putusan tersebut.


Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.


"Kami mempertimbangkan matang semua tuntutan yang disampaikan pada 8 butir pernyataan sikap forum purnawirawan TNI," ujar mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.


Syarat dan Mekanisme Pencopotan Gibran


Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui jalur pemakzulan. 

Halaman:

Komentar