PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Umum MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas membantah informasi beredar terkait MUI dan Muhammadiyah yang disebut mendukung pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
"Sehubungan dengan beredarnya berita bahwa MUI dan Muhammadiyah mendukung pemakzulan saudara Gibran sebagai wakil presiden maka perlu saya jelaskan bahwa MUI dan Muhammadiyah tidak berpolitik praktis," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Menurutnya, desakan memakzulkan wakil presiden jelas sudah masuk ranah politik praktis dan bukan merupakan urusan MUI dan Muhammadiyah.
"Itu urusan partai politik dan para politisi yang ada di Senayan. Silakan saja mereka untuk berbuat yang terbaik menurut mereka bagi perjalanan bangsa ini kedepannya," ujarnya.
Anwar mengatakan concern MUI dan Muhammadiyah adalah agar pemerintah terutama presiden dan wakil presiden bisa berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
"Sehingga rakyat bisa hidup dengan aman, tentram damai, sejahtera dan bahagia serta bisa hidup dalam suasana yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan ajaran agama seperti yang telah diamanatkan oleh pancasila dan konstitusi," ujarnya.
Isi pemakzulan Gibran mencuat setelah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poinnya adalah permintaan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eks Dankormar Sempat Sebut Muhammadiyah dan MUI Dukung Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, eks Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, mengklaim telah memperoleh dukungan dari Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait delapan poin sikap dari Forum Purnawirawan TNI, termasuk pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Dia mengungkapkan dukungan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan di salah satu tempat di Jakarta.
Bahkan, Suharto juga mengklaim pertemuan tersebut terjadi setelah pihaknya diundang secara khusus oleh Muhammadiyah dan MUI.
Artikel Terkait
Istri Ogan Ilir Nikah Diam-Diam Demi Pajero? Ini Kronologi dan Laporan Polisinya
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO (Plus Contoh & Tips)
Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun
Fakta Bocah Suku Anak Dalam Mirip Kenzie: Bukan Penculikan, Polisi Tetap Lanjut Pencarian