PARADAPOS.COM - Viral seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) menggunakan data pribadi 195 orang untuk pinjaman online (pinjol).
Tak tanggung-tanggung, dari aksinya itu, AK mendapatkan uang sebanyak Rp2,9 miliar.
Diketahui saat ini warga Lumajang, Jawa Timur itu sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban.
Kemudian, AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.
“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya Jazuli pada Rabu, 7 Mei 2025.
KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Kemudian data-data itu digunakan untuk mengajukan pinjol.
Agar aksinya tak terendus, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyuruh ratusan korbannya mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu menyelesaikan proses pembayaran.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan tagihan yang dibiarkan dan ditagih kepada para korban.
Akhirnya pelaku pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sumber: poskota
Artikel Terkait
Nikkei Tembus 70.000 Poin, Lonjakan Pasar Saham Jepang Disebut Tak Sejalan dengan Fundamental Ekonomi
Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung, Sambangi Pasar dan Reuni dengan Teman Kuliah
Presiden Prabowo Resmi Umumkan Bahan Bakar B50 Mulai Berlaku di Seluruh SPBU pada 1 Juli 2026
Platform Kriket Modern Sajikan Data Real-Time, Ubah Cara Penggemar IPL Nikmati Pertandingan