Polemik Uji Forensik Ijazah Jokowi: Tim Advokasi Tolak Proses Sepihak, Tuntut Audit Independen!
Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah hampir tiga tahun bergulir sejak peluncuran buku Jokowi Undercover 2: Lelaki Berijazah Palsu karya Bambang Tri Mulyono, polemik ini kini memasuki babak baru.
Melalui pernyataan resmi pada Senin, 12 Mei 2025, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan sikap hukum atas rencana Bareskrim Polri yang akan menguji ijazah Jokowi secara forensik.
Mereka menilai langkah ini tidak hanya bermuatan politis, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik serta mengkriminalisasi para pelapor.
Laporan Lama yang Terlantar, Tiba-tiba Diseriusi
Laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah dilayangkan ke Bareskrim Polri sejak Desember 2024.
Namun selama hampir enam bulan, laporan itu hanya berstatus Aduan Masyarakat (Dumas) tanpa tindak lanjut yang jelas.
Ironisnya, setelah Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh termasuk Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifauzia Tyassuma, Dr Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya, Bareskrim justru tiba-tiba mempercepat proses penanganan Dumas tersebut.
Mereka mengklaim telah menyelesaikan 90 persen penyelidikan dan akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Tim Advokasi: Tolak Uji Forensik Sepihak, Ini Alasannya
Dalam pernyataannya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menolak tegas uji laboratorium forensik yang dilakukan secara sepihak oleh Bareskrim.
Menurut mereka, proses tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta sangat rawan dipolitisasi.
“Langkah ini bukan bagian dari proses penegakan hukum yang adil. Kami menduga ada upaya menyelamatkan Jokowi dari tuduhan ijazah palsu, sekaligus melegitimasi kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Ahmad Khozinudin, SH, Koordinator Non-Litigasi.
Lima Poin Pernyataan Sikap Tim Advokasi
1. Menolak Hasil Uji Sepihak
Artikel Terkait
Istri Ogan Ilir Nikah Diam-Diam Demi Pajero? Ini Kronologi dan Laporan Polisinya
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO (Plus Contoh & Tips)
Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun
Fakta Bocah Suku Anak Dalam Mirip Kenzie: Bukan Penculikan, Polisi Tetap Lanjut Pencarian