PARADAPOS.COM - Perempuan berusia 23 tahun, istri dari desertir TNI bernama Chandra, mengaku dilecehkan oleh dua polisi selama ia ditahan di Polres Asahan, Sumut.
Perempuan tersebut ditahan lantaran menjadi tersangka UU Narkotika, yakni tidak melaporkan kepemilikan narkotika.
Adapun Chandra merupakan DPO kasus narkoba di Asahan yang menembaki polisi yang hendak menggerebeknya.
Modus Pelaku 1: Boleh Bawa Hp tapi Video Call Mandi
Dugaan pelecehan seksual itu disampaikan kuasa hukum korban, Alamsyah, saat melapor ke Propam Polda Sumut, Kamis (15/5).
Pelaku pertama, kata Alamsyah, melakukan pelecehan secara verbal mulai dari menggoda hingga memberikan hp ke korban supaya korban bisa melakukan video call saat mandi.
"Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang," kata Alamsyah.
Modus Pelaku 2: Memeriksa lalu Menciumi
Pelaku 2, menurut Alamsyah sering melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban di tahanan.
"Setibanya di ruangan, bukan memeriksa melainkan menciumi klien kami," kata Alamsyah.
Peristiwa ini sudah terjadi dua kali.
Menurut Alamsyah, korban tertekan sehingga belum membeberkan apa yang dialaminya.
Korban baru bercerita saat sudah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku: Korban bercerita ke kuasa hukum hingga keluarga.
Meski begitu, kata Alamsyah, korban tidak mengingat secara rinci waktu pelecehan itu.
Polda Sumut Cek
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyebut pihaknya akan mengecek soal aduan tersebut.
"Kami cek dulu ya," kata Siti.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara