PARADAPOS.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanete Riattang, Polres Bone dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sulawesi Selatan karena diduga selingkuh dengan istri orang.
Oknum anggota Polisi berinisial AS berpangkat brigadir tersebut dilaporkan oleh seorang pria SA, karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial IA yang merupakan onknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
SA mengungkapkan, dugaan perselingkuhan antara istrinya dan AS sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Bahkan hubungan perselingkuhan keduanya sudah diketahui banyak orang.
“Banyak bukti percakapan mereka di Instagram yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang istri, termasuk rekaman CCTV, ” Ungkap SA, Sabtu (17/5/2025) kemarin.
SA mengaku, hubungan pernikahannya dengan IA sudah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun dan sudah dikaruniai 3 orang anak, 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Dia, kasus tersebut sementara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
Alvin menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut, ada dua laporan, pertama di Mapolres Bone dan laporan kedua di Propam Mapolda Sulsel.
“Sementara masih dalam tahap lidik, namun infonya pelapor juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda untuk masalah kode etik oknum tersebut,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sumber: bonepos
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp17.718 per Dolar AS, Timothy Ronald Peringatkan Ancaman PHK dan Kenaikan Harga
Rupiah Tembus Rp17.713 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Projo Bantah Inisiatif Blusukan Jokowi, Klaim Ajakan Langsung dari Mantan Presiden
Pusat Kontak Beralih ke ‘Konfigurasi sebagai Kode’ untuk Cegah Risiko Perubahan Manual di Lingkungan Produksi