Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan bahwa warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak akan mendapatkan pengampunan atau amnesti.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
“Terkait mengenai Tipikor, seperti tadi disampaikan, tidak masuk dalam rumpun amnesti,” kata Widodo.
Meski demikian, Widodo menyebut bahwa perihal daftar warga binaan sebetulnya berada di ranah Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas).
“Kami hanya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tipikor tidak dimasukan di sini (mendapat amnesti),” tegasnya.
Widodo menambahkan, napi korupsi hanya memungkinkan untuk mendapatkan grasi.
“Kalaupun ada usulan di sini itu masuk ke rumpun garasi. Jadi kalau amnesti ini pertimbangannya kepada DPR, kalau grasi itu pertimbangannya nanti kepada Mahkamah Agung,” tandas Widodo.
Sumber: rmol
Foto: Dirjen AHU Kemenkum, Widodo (kanan)/Repro
Artikel Terkait
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!