Polisi mengusut kasus pornografi grup Facebook inses bernama Cinta Sedarah, yang berubah menjadi Suka Duka. Kini, seorang anak di bawah usia 18 tahun ikut ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anak tersebut ditangkap di Pekanbaru pada Rabu 21 Mei 2025.
"Anak ini diamankan tanggal 21 Mei 2025 hari Rabu," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu(24/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, anak tersebut merupakan member aktif dari grup Facebook Cinta Sedarah. Anak itu juga diduga melakukan distribusi aktif dan melakukan penjualan konten pornografi anak.
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," tutur dia.
Modusnya adalah ia menawarkan sebanyak tiga konten pornografi anak seharga Rp50 ribu. Adapun pelaku juga mengiklankan penjualannya di grup Facebook bernama Cinta Sedarah sekaligus di 144 grup Telegram lainnya.
"Setelah calon pembeli konten melakukan transfer, maka anak ini memblokir WhatsApp ataupun Telegram pembeli," pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
Artikel Terkait
Dulu Menolak, Kini Erick Thohir Calon Kuat Menpora
Mayjen Soenarko: Kapolri Belum Diganti karena Prabowo Tersandera Jokowi
Mendagri Tito Akui Anggaran Daerah Sering Jadi Bancakan DPRD dan Pemda
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!