Polda Metro Jaya bebaskan 15 dari 16 tersangka mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap saat saat aksi peringatan 27 tahun Reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
“Betul, 15 orang (yang dibebaskan) sekarang sedang proses pemulangan satu per satu,” jelas Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun, salah satu mahasiswa berinisial MAA masih ditahan. Ia ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Polda Metro.
“Karena ditangkap belakangan,” jelas Usman.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.
Adapun, 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR dan MAA.
Sumber: rmol
Foto: Mahasiswa Trisakti yang melakukan kericuhan saat peringatan 27 tahun Reformasi/Ist
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik