Polda Metro Jaya bebaskan 15 dari 16 tersangka mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap saat saat aksi peringatan 27 tahun Reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
“Betul, 15 orang (yang dibebaskan) sekarang sedang proses pemulangan satu per satu,” jelas Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun, salah satu mahasiswa berinisial MAA masih ditahan. Ia ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Polda Metro.
“Karena ditangkap belakangan,” jelas Usman.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.
Adapun, 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR dan MAA.
Sumber: rmol
Foto: Mahasiswa Trisakti yang melakukan kericuhan saat peringatan 27 tahun Reformasi/Ist
Artikel Terkait
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah Usai Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Demonstrasi ‘Kaltim Darurat 214’ Mengkritik Dominasi Politik Dinasti Keluarga Mas’ud di Bumi Etam
Jusuf Kulla Laporkan Balik Abu Janda dan Ade Armando Usai Ceramahnya Dipelintir
Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK: Saya Saksi, Bukan Tersangka