PARADAPOS.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Kali ini Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI.
Melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merasa harus mengusulkan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025.
Adapun, surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.
"Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo Satrio.
Ia menambahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebut.
"Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," kata Bimo Satrio.
Bimo Satrio mengurai bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran.
Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga.
Adapun, hal-hal yang menjadi dasar hukum Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran yakni;
1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.
Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Pemda Dapat Lampu Hijau Rapat di Hotel dan Anggaran Fantastis Hotel-Makan Menteri, Efisiensi Cuma Omon-omon?
RI Berencana Beli Jet Tempur China, Wamenhan: Apalagi Harganya Murah, Kenapa tidak
Wali Kota Solo Nyatakan Ayam Goreng Widuran Layak Makan dan Izinkan Buka Kembali
PDIP Kota Medan Laporkan Budi Arie ke Polrestabes