Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
"Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung," kata Buni Yani.
Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim.
"Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati," pungkas Buni Yani.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026