Setelah ramai penangkapan ayah dari penyanyi remaja FP yang pernah diundang Presiden Jokowi di HUT RI, kini disorot daftar kekayaannya.
Sosok FP yang kini sudah duduk dibangku SMP, kembali jadi sorotan setelah nasib miris menimpa keluarganya.
Ayah kandungnya berinisial JS ditangkap polisi atas kasus judi online.
Joko diamankan Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus judol.
Saat Joko ditangkap, ibunda FP juga sempat ikut diamankan.
Namun ibunda FP, Siti tak diproses hukum karena yang ternyata terlibat judi online hanya Joko Suyoto.
"Hasil pendalaman mengindikasikan kuat bahwa yang bermain judi online adalah JS," kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim.
Terkait kasus judol tersebut, penyidik menyita ponsel ayah FP.
Ponsel itulah yang diduga jadi alat Joko melakukan transaksi judi online.
Joko Suyoto pun terancam dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kekayaan FP
Ditangkap polisi di tengah karir cemerlang putranya, ayah FP sempat mengaku orang tak punya.
Sebelum karir FP meroket hingga diundang Jokowi ke istana, Joko Suyoto hanyalah seorang pengamen jalanan.
Joko kerap mengajak FP mengamen di Banyuwangi hingga diupah seadanya.
Saat FP mulai masuk sekolah, Joko pun bekerja serabutan termasuk menjadi pengepul buah pinang.
Namun kehidupan Joko Suyoto berubah drastis di tahun 2022.
Kala itu FP diminta secara khusus oleh Iriana Jokowi untuk tampil di HUT Kemerdekaan R1 tanggal 17 Agustus tahun 2022.
Penampilan FP yang ceria dan bernyanyi merdu sontak membuatnya menjadi sosok viral.
FP akhirnya banyak mendapatkan tawaran pekerjaan mulai dari syuting, membuat single hingga membintangi iklan dan sinetron.
Dalam waktu dua tahun, FP yang tadinya tinggal di rumah sederhana berubah jadi sosok kaya raya.
FP saat mengobrol dengen Presiden Jokowi terkait kesuksesannya jangan sampai meninggalkan sekolah.
Hal itu terbukti dengan banyaknya aset yang dibeli oleh FP dan keluarganya di kampung.
Untuk diketahui, FP berasal dari Dusun Sumberejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam vlog tetangga FP, terkuak daftar aset kekayaan yang dimiliki sang penyanyi cilik itu.
Hampir tiga tahun berkarir di dunia entertainment, FP ternyata sudah menghasilkan banyak pundi-pundi uang dalam bentuk aset bergerak maupun tak bergerak.
"Alhamdulillah bisa beli rumah, beli mobil, beli sapi ada tiga, sama kambing," ujar FP dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Insert Live.
Tetangga FP, Septi pada 2024 lalu pun sempat merekam video guna memperlihatkan aset apa saja yang dibeli oleh keluarga FP.
Diungkap Septi, perekonomian keluarga FP meningkat setelah remaja usia 15 tahun itu terkenal.
Bahkan FP kini bisa membeli tiga rumah berdekatan di kampungnya.
Tak cuma rumah, FP juga mampu membangun warung makan untuk sang ibu berjualan.
"Mas FP itu beli rumah tetangganya, rumahnya sudah jadi sudah ada bangunannya. Jadi bu Siti biasanya tinggalnya kalau enggak di rumah belakang, biasanya di sini. Rumahnya depannya ini ada warung. Dulu sebelum dibeli keluarga mas Farel, dulu warungnya buka," kata Septi dalam video Youtube-nya.
"Masya Allah banget mas FP itu membawa keberkahan bagi keluarga dan juga lingkungan sekitar, sampai bisa beli rumah tetangganya, masya Allah," sambungnya.
Selain rumah dan warung, FP juga memiliki harta lainnya yang tak kalah mentereng.
"Tanah yang sangat luas ini, sudah beli rumah, beli tanah, bisa belikan sepeda motor, mobil, masya Allah mas Farel rezekinya luar biasa," pungkas Septi.
Berikut adalah daftar aset kekayaan FP usai viral:
1.3 Rumah
2. Tanah
3. Kolam ikan tempat pemancingan
4. Warung
5. Ruko
6. Tempat biliard
7. Sapi
8. Kambing
9. Mobil
10. Sepeda motor
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Joko Suyoto dan FP/Net
Artikel Terkait
Kejadian Langka! Pencopet HP Malah Diruqyah Korban
Politikus PSI Dedy Nur Perlu Tes Kejiwaan, Samakan Jokowi dengan Nabi
NGANG-NGONG! Jawaban Wapres Gibran Saat Ditanya Wartawan Jadi Sorotan, Respons Publik: Mending Nanya Sama Tembok!
BARU TAHU! Ternyata Putusan MK Yang Mengabulkan Gibran Jadi Cawapres Tidak Pernah Disidangkan MK: Apakah Putusan Ini Sah Secara Hukum?