Greenpeace Ungkap 3 Izin Tambang Raja Ampat Berpeluang Aktif Kembali Lewat Gugatan Pengadilan

- Jumat, 13 Juni 2025 | 07:20 WIB
Greenpeace Ungkap 3 Izin Tambang Raja Ampat Berpeluang Aktif Kembali Lewat Gugatan Pengadilan


PARADAPOS.COM -
Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sempat diterbitkan dan beroperasi di wilayah wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyebut bahwa dari total izin tersebut, 13 di antaranya sempat beroperasi di wilayah Geopark. Namun kini, hanya lima izin yang masih aktif dan empat di antaranya berada di wilayah Geopark, serta satu lainnya di luar kawasan itu.

"Nah yang dicabut itu empat izin yang berada di dalam wilayah Geopark," ujar Arie, dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Tiga Izin Tambang Diaktifkan Lewat Pengadilan


Selain itu, Arie mengatakan bahwa saat ini terdapat tiga izin pertambangan yang tengah diaktifkan kembali lewat jalur pengadilan. Ia menyebut, tak menutup kemungkinan izin-izin pertambangan yang sebelumnya tidak aktif akan aktif kembali.

"Jadi sebenarnya proses-proses yang sempat tidak aktif tadi, itu sedang melakukan gugatan dan sangat potensial untuk kembali aktif ketika mereka menang di pengadilan," jelas Arie.

Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk dua izin baru yang telah diterbitkan kembali pada tahun 2025. Selain itu, terdapat pula empat izin pertambangan yang diberikan untuk wilayah operasi di pulau-pulau kecil yang tersebar di Raja Ampat.

"Itu yang menjadi fakta-fakta dari temuan kami. Jadi kita perlu hati-hati bahwa pencabutan izin yang dilakukan Menteri ESDM setelah bertemu dengan Bapak Prabowo ini masih menjadi pertanyaan besar," tuturnya.

"Sehingga kita penting mengawal bagaimana sebenarnya yang tadi dibilang surga terakhir ini betul-betul terlindungi," pungkas Arie.

Sumber: monitor

Komentar