Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan 'main kata' di kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir utara Tangerang yang diduga cacat hukum dan melanggar aturan tata ruang, berkaitan langsung dengan proyek besar PIK 2 yang digarap oleh Sugianto Kusuma alias Aguan bos Sedayu Group.
"Tindakan Nusron bukan cuma soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan persekongkolan jahat antara oknum pejabat dan pengembang besar. Tanah pesisir yang dilindungi bisa diterbitkan HGBnya. Menteri ATR diam saja. Negara kerja untuk siapa?," kata Noor Azhari kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Noor Azhari menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Dalam aturan tersebut, sempadan pantai tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang ketat dan sesuai zonasi", tegasnya.
Ia pun mencurigai apa terjadi hari ini terkait proyek PIK 2 justru berjalan lancar di atas pelanggaran hukum.
"Kami menduga proyek ini dibentengi oleh kekuasaan melalui status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru disalahgunakan", lanjutnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSN PIK 2 di lapangan berlangsung dengan pola yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Diduga kuat terjadi pemufakatan antara oknum pejabat ATR/BPN dan pengusaha untuk melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan aset negara di Banten", tandasnya.
Ia juga menilai Nusron Wahid gagal menjalankan komitmen reformasi agraria dan justru terkesan membiarkan praktik mafia tanah tumbuh subur di lembaga ATR/BPN.
"Sampai hari ini nggak ada satu pun pejabat BPN yang diperiksa. Prosedur penerbitan HGBnya jelas cacat. Tapi semuanya seolah dibiarkan. Kalau pembantunya seperti ini, Presiden harus turun tangan. Copot Menteri ATR, bersihkan BPN dari mafia!." pungkasnya.
Sumber: disway
Foto: Kolase Nusron Wahid dan Noor Azhari/Net
Artikel Terkait
Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?
Mahasiswa Aceh Desak Presiden Prabowo Copot Tito Karnavian: Pentolan Geng Solo Biang Kerok Masalah 4 Pulau!
INFO! Fakta Baru Terungkap, Kasmudjo Ternyata Bukan Dosen Pembimbing Skripsi atau Akademik Jokowi
Ketahuan Deh! Pengacara Jokowi Keceplosan Sebut Nama Pratikno Turun Tangan Kasus Ijazah Palsu