PARADAPOS.COM - Dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencabulan yang menyerang adik kandung dari Habib Bahar bin Smith kini telah ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku pertama, berinisial YLK, ditangkap pada Senin (16/6/2025) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
YLK diduga melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban berinisial Z, yang merupakan adik kandung Habib Bahar bin Smith.
“YLK ini melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau, yang menyebabkan luka robek pada tangan kanan korban Z,” ungkap Kombes Ade Ary sambil menunjukkan foto pelaku.
Kemudian, pelaku kedua berinisial EKK, ditangkap pada hari yang sama, Senin (16/6/2025) pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
EKK diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial S, adik kandung dari korban Z.
“EKK diduga mencabuli korban S dengan menutup mulut korban menggunakan tangan,” jelas Ade Ary.
Adapun, peristiwa pencabulan dan penganiayaan ini terjadi di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Agam Sumbar 2025: Puluhan Rumah Terendam, Penyebab & Dampak
Susi Pudjiastuti: 80% Pejabat RI Bermental Maling, Benarkah? Analisis Lengkap
Demo Aceh Ricuh: TNI Amankan Bendera Bulan Bintang, Warga Tuntut Status Bencana Nasional
Polemik Ijazah Jokowi: Prediksi Presiden Terbukti, Debat Masih Berlanjut