Terungkap, Isi Kesepakatan Pemprov Aceh dan Sumut terkait 4 Pulau

- Kamis, 19 Juni 2025 | 22:45 WIB
Terungkap, Isi Kesepakatan Pemprov Aceh dan Sumut terkait 4 Pulau


Sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah selesai setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan bersama.

Dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 17 Juni 2025, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Surat ini ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Dalam dokumen resmi yang diperoleh RMOLAceh, Pemprov Sumut menyetujui keempat pulau tersebut secara administratif termasuk ke dalam wilayah Aceh.

Rujukan keputusan ini berdasarkan Peta Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111/1992 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Disebutkan pula, keempat pulau itu telah tercatat sebagai bagian wilayah Aceh sejak 24 November 1992, sebagaimana tercantum dalam dokumen dan peta resmi pemerintah.

"Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tertulis dalam dokumen kesepakatan yang turut dibubuhi meterai dan paraf dari kedua gubernur, Mendagri, serta Mensesneg.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Pemerintah Aceh dan Sumut mengenai kepemilikan administratif empat pulau tersebut.

Berikut isi lengkap surat kesepakatan yang menyatakan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh:

KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENGENAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PULAU MANGKIR GADANG, PULAU MANGKIR KETEK, PULAU LIPAN DAN PULAU PANJANG 

Nomor Aceh :
Nomor Sumut : 

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat. menyatakan: 

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kemendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama Ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Yang Bersepakat,

- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf 
- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution 
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian 
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. 

Sumber: rmol
Foto: Surat kesepakatan bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara terkait sengekat 4 pulau/RMOLAceh

Komentar