Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan," kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.
Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.
Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.
"JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," ujarnya.
Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.
"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," ujarnya.
Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: era
Foto: Nikita Mirazani. (Antara)
Artikel Terkait
Skandal Video 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral, Link Rekaman Full Durasi Masih Diburu Netizen
HEBOH Tudingan Guru Gembul: Ada Ulama Besar Korupsi, Uangnya Diberikan ke Istri Keempat!
Ancaman Perang Dunia Ketiga, Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman
Video AI “Pahlawan Masa Kini” Polri Dapat Sentimen Negatif Warganet