RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.
Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.
Pemberian remisi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. (jpg/ria)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Mutasi Empat ASN Senior Kementerian PU Dipicu Rencana Perjalanan Dinas Menteri ke New York yang Dibatal
Video Wanita Berhijab Makan Durian Viral, Publik Berburu Identitas dan Akun Asli
Pengamat: Prabowo Hadapi Tantangan Berat Berantas Korupsi Jika Pejabat Tak Berintegritas
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Demi Jaga Netralitas Hukum, Dua Nama Kandidat Pengganti Muncul