Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan ada unsur pidana berdasarkan gelar perkara Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Dari gelar perkara, ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade, Jumat, 11 Juli 2025.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE. Pada proses penyelidikan, sejumlah pihak diperiksa di antaranya Roy Suryo, Tifauzia alias Dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/RMOL
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.310, Level Terlemah Sepanjang Sejarah; BI Sebut Mata Uang Sudah Undervalued
Orang Tua Uji Coba 23 Platform AI untuk PR Anak, Satu Platform Tembus Akurasi 91 Persen
Dasco Dinilai Figur Kunci Pemersatu Politik, Mahasiswa Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Integritas
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara untuk AS