Guru Besar dan tokoh intelektual nasional Prof Paiman Raharjo secara resmi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan hukum terhadap Roy Suryo, Hermanto, Bambang Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar.
Permintaan ini disampaikan usai pelaporan resmi yang dilakukan Prof Paiman bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan tim, pada tanggal 12 Juli 2025.
Dalam keterangan persnya, Prof Paiman menegaskan bahwa dirinya menjadi korban fitnah yang sangat keji terkait tuduhan mencetak ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan itu dinilainya tidak hanya mengada-ada dan tidak berdasar, tetapi juga telah merusak nama baik, karier, serta martabatnya sebagai akademisi dan warga negara.
“Saya dituduh mencetak ijazah Pak Jokowi padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu. Ijazah Pak Jokowi sudah dinyatakan asli oleh UGM, teman-teman kuliahnya, bahkan Bareskrim Mabes Polri pun sudah menegaskan keasliannya. Tetapi mereka masih menyebar kebohongan dan memfitnah saya,” tegas Prof Paiman, Sabtu (12/7/2025).
Ia juga mengungkap bahwa tudingan tersebut disertai unsur pemerasan, yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik.
“Langkah hukum ini saya ambil dengan sangat terpaksa karena saya dizalimi. Saya harap mereka yang asal menuduh, menyebarkan fitnah, dan melakukan pemerasan segera ditangkap aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar serangan pribadi, ini penghancuran karakter,” tegasnya.
Pasal 368 KUHP Ayat (1) yang digunakan dalam laporan itu menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, […] diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun terlapor lainnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Guru Besar dan tokoh intelektual nasional Prof Paiman Raharjo/Net
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026