Sosial media (Sosmed) tengah dihebohkan dengan video syur Andini Permata. Dengan berbagai link yang dicari warganet.
Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih.
Video yang disebut-sebut Andini Permata kali menyebar lewat TikTok dan X (dulu Twitter), sebelum akhirnya ramai dibagikan ke berbagai grup Telegram.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal identitas asli perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu.
Link tersebut merajalela di Sosmed X, Telegram dan Tiktok. Hal ini patut diwaspadai orang tua agar anak terbebas dari konten pornografi.
Isu ini pun sempat trending di X dan memperlihatkan seorang perempuan dengan anak laki-laki masih kecil.
Perlu diketahui, ada bahaya yang mengintai bila seseorang menyebarluaskan video syur atau link video Andini Permata tersebut.
Mungkin hal ini jarang dipahami masyarakat awam. Namun, hati-hati agar tidak menyebarluaskan video atau foto pornografi dalam bentuk apapun.
Sebab mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)
Apabila anda menyebarkan konten pornografi, itu bisa masuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan UU ITE.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(klw)
Sumber: tvonenews
Foto: Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan Sumber : dok.kolase tvonenews.com/sumber X
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik