PARADAPOS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi berpotensi mengancam keselamatan pelayaran di sejumlah perairan Sulawesi Utara hingga 19 Maret 2026. Peringatan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Observasi dan Informasi Stasiun Maritim Bitung, Ricky D Aror, di Manado, Senin (16/3/2026), dengan ketinggian gelombang diperkirakan bisa mencapai empat meter di beberapa titik.
Peta Potensi Gelombang Tinggi
Berdasarkan analisis BMKG, kondisi gelombang dengan ketinggian signifikan diprediksi melanda beberapa wilayah. Gelombang setinggi 2,5 hingga empat meter berpeluang terjadi di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan Laut Maluku. Sementara itu, ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter berpotensi melanda perairan utara dan selatan Sulawesi Utara, termasuk wilayah perairan Kabupaten Minahasa Utara, Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), serta Kepulauan Sangihe.
Penyebab dan Kondisi Angin
Ricky menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh pola angin yang melambat di wilayah utara Sulawesi. Kondisi ini memicu konvergensi atau pertemuan massa udara yang mendorong pertumbuhan awan dan memengaruhi dinamika laut.
Secara umum, arah angin bertiup dari Barat Laut dengan kecepatan rata-rata berkisar antara 8 hingga 20 knot. Kombinasi faktor inilah yang kemudian memicu pembentukan gelombang tinggi di kawasan tersebut.
Imbauan Keselamatan untuk Pelayaran
Dalam pernyataannya, Ricky menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh pengguna laut. Imbauan ini disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
"BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 19 Maret 2026," ujarnya.
Lebih lanjut, Ricky merinci batasan keselamatan untuk berbagai jenis kapal. Untuk perahu nelayan, disarankan meningkatkan kewaspadaan jika kecepatan angin melebihi 15 knot dengan gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang perlu berhati-hati saat angin lebih dari 16 knot dan gelombang melewati 1,5 meter.
Sementara untuk kapal feri, batasannya adalah kecepatan angin di atas 21 knot dan tinggi gelombang lebih dari 2,5 meter. Adapun kapal berukuran besar seperti kargo atau pesiar, harus memperhitungkan kondisi ekstrem dengan angin lebih dari 27 knot dan gelombang melampaui 4 meter.
Peringatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana untuk menjaga keselamatan jiwa dan aset di laut. Masyarakat, khususnya nelayan dan operator pelayaran, diharapkan senantiasa memantau perkembangan informasi cuaca terbaru dari kanal resmi BMKG sebelum memutuskan untuk beraktivitas di laut.
Artikel Terkait
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Stagnan, 1 Gram Rp2,82 Juta
BMKG Waspadakan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 6 Wilayah Hari Ini
Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Pelat Genap Diizinkan
Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Imbang Lawan Borneo