Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos dan Tak Sesuai Standar, Beredar di Pasaran

- Senin, 14 Juli 2025 | 22:50 WIB
Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos dan Tak Sesuai Standar, Beredar di Pasaran


Praktik kecurangan beras premium terungkap hingga jadi sorotan.

Ini daftar 21 merek beras premium yang diduga berisi beras oplosan yang tidak sesuai dengan kandungan label. Beras-beras premium tersebut diduga dioplos dengan beras kualitas rendah.

Sebelumnya, modus culas produsen beras premium tersebut terungkap berkat investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Baresrik Polri.

Sejumlah produsen besar beras-beras premium di pasaran pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi di indonesia, sekitar 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tak hanya itu, ada 59,8 persen yang diual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,7 persen yang tidak sesuai takaran berat bersih dalam kemasan.

"Lagi ditangani sama kepolisian ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim," kata Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam kunjungan meninjau Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium.

Namun, beras-beras yang beredar tersebut kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," ujar Amran di Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Amran juga menyampaikan, praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

Lantas, berikut 21 merek-merek beras yang diduga dioplos:

1. Wilmar Group: 
  • Sania
  • Sovia
  • Fortune
  • Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. PT Food Station Tjipinang Jaya: 
  • Alfamidi Setra Pulen
  • Setra Ramos
  • Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)
3. PT Belitang Panen Raya: 
  • Raja Platinum
  • Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)
4. PT Unifood Candi Indonesia: 
  • Larisst
  • Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 
  • Topi Koki (Lampung, Jateng)
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: 
  • Elephas Maximus
  • Slyp Hummer (Sumut, Aceh)
7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): 
  • Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)
8. PT Subur Jaya Indotama: 
  • Dua Koki
  • Subur Jaya (Lampung)
9. CV Bumi Jaya Sejati: 
  • Raja Udang
  • Kakak Adik (Lampung)
10. PT Jaya Utama Santikah: 
  • Pandan Wangi BMW Citra
  • Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)
Sumber: tribunnews
Foto: DUGAAN BERAS OPLOSAN - Beras kemasan dipajang di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025). Berikut ini 21 merek beras diduga oplosan. Termasuk dari Wilmar Group yakni Sania hingga Fortune, juga dari PT Food Station Tjipinang Jaya. (Kolase Tribunnews.com/Gita Irawan) \ 

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini