Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap tersangka pelaku utama sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat.
Tersangka bernama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat tiba dari luar negeri. Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar tengah menjemput tersangka Lily di bandara untuk dibawa ke Mapolda Jabar.
Peran Lily dalam sindikat ini sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi ini.
Lily S sempat dinyatakan buron sepekan pascapenangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan penangkapan tersebut. Lily yang diketahui tengah berada di luar negeri, diringkus saat tiba di Indonesia via Bandara Soetta.
"Betul (Lily S, tersangka utama sindikat perdagangan bayi), ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pas turun dari pesawat diamankan sama petugas imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," kata Dirreskrimum saat dikonfirmasi wartawan.
Kombes Surawan menyatakan, saat ini penyidik Subdit IV tengah menjemput pelaku di Bandara Soetta. Setelah itu pelaku akan di bawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Anggota PPA berangkat selepas Jumatan untuk menjemput pelaku. Mudah mudahan magrib sudah tiba di Bandung," ujar Kombes Surawan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 dari 16 pelaku telah ditangkap lebih dulu. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam DPO atau buron.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan ketiga DPO merupakan WNI. Untuk menemukan Lily S, Ditreskrimum Polda Jabar melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Interpol.
Sumber: okezone
Foto: Pelaku utama kasus penjualan bayi ke Singapura (foto: dok ist)
Artikel Terkait
Gaji Rp 450.000 Per 4 Bulan, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta Gegara Tampar Murid, Sampai Mau Jual Motor
Bejat! Niat Melepas Rindu, Si Anak Malah Dicabuli Ayah Kandungnya di Semarang
Bisnis Telepon Operator Seluler Tak Diuntungkan, Komdigi Bakal Batasi Panggilan Video Whatsapp
Tangis Pecah Putri Karlina, Bersimpuh di Hadapan Keluarga Korban Tragedi Pernikahannya!