Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP masih tetap dipegang Hasto Kristiyanto. Meski, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Masih (menjabat sebagai sekjen)," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Dalam putusan ini, Guntur telah menduga Hasto akan dipaksakan divonis bersalah. Sebab, menurutnya, kasus ini sejak awal sudah direkayasa dan bernuansa politik.
"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.
Ia menyampaikan, seharusnya sosok Harun Masiku-lah yang ditangkap. Namun menurutnya, karena kegagalan KPK menangkap Harun, kesalahannya justru dilimpahkan ke Hasto.
"Vonis ini bahwa Sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan putusan Pengadilan No. 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan Putusan No. 18 & 28 Tahun 2020, dan pengalihan dari isu besarnya, harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap PAW anggota DPR RI. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR RI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli.
Namun, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu sebagaimana disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Sumber: okezone
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Artikel Terkait
Bukan Ikut Reuni, Rismon Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik: Gak Jamin Dia Lulusan UGM
Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes
Sebut Beberapa Teman KKN, Jokowi: Lha Kok Bisa Semua Dikatakan Palsu
Bengis, KKB Tembak Warga Sipil Jarak Dekat di Intan Jaya